Bulu Saraung berada di desa tompobulu, Kec Balloci, Tonasa 1, Kab Pangkep. Dengan ketinggian puncaknya 1353 MDPL, yang menjadikan puncak bulu saraung sebagai puncak tertinggi Kab Pangkep.

Oleh karna itu, pihak pengelola Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung mengeluarkan kebijakan - kebijakan untuk menjaga kelestarian alam dan menjaga habita Flora dan Fauna..
Peraturan - peturan yang di keluarkna oleh pengelola Taman Nasional Bulu Saraung meliputi Sebagai berikut :
1. Dilarang mendaki solo
2. Dilarang mendaki 2 orang bukan muhrim :v
3. Dilarang membawa alat musik, pengeras
suara, sound system

kelompok)
5. Dilarang memberi makan hewan
6. Dilarang membawa alat tulis
7. Dilarang membawa kosmetik, sabun, pasta
gigi, pembersih muka
8. Dilarang mendaki umur 13 tahun kebawah
9. Dilarang membuat api unggung
10. Dilarang membawa obat-obatan narkotika,
dan minuman keras
11. Dilarang melakukan tindakan Asusila dan

Kebijakan - Kebijakan yang di keluarkan oleh pihak pengelola Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung :
1. Apabila tidak membawa pulang sampah, maka
dikenakan denda 2000/item
2. Pendaki diharuskan melapor 2x24 jam
3. Apabila melewati 2x24 jam, pendaki
diharuskan membayar ulang

dan Vadalisme, maka akan di Blacklist
Jika kita mematuhi peraturan tersebut, secara tidak langsung kita sudah berpartisipasi dalam melestarikan alam.. Mungkin kebiasaan kita membuang sampah bisa dihilangkan, apa lagi saat melakukan pendakian..
Semoga kita selalu menjaga alam kita tetap lestari
Sekian postingan SENJAPALA kali ini, "Jangan Bangga Pada Fotomu di Puncak, Tapi Banggalah Dengan Alam mu Yang Telah Kau Lestarikan (Pos 3 Saraung)"
Follow Instagram kami :
SENJAPALA ADVENTURE
#No_Trip_No_Life
#Ilegal_Loging
#Salam_Lestari
#Go_Green
Asik mantap, salam lestari!
BalasHapus